TE. Peraturan Desa tentang APBDes Tanjung Eran Tahun 2026 telah sah untuk dapat segera digunakan dalam pengelolaan keuangan desa. Dimana dokumen perdes merupakan dokumen penting yang menjadi landasan pengelolaan keuangan desa secara efektif, efisien, dan transparan. Sebagai produk hukum yang disusun melalui kesepakatan antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perdes ini memiliki peran sentral dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan masyarakat yang berkelanjutan.
Komponen Utama APBDes 2026
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes/APB Desa) terdiri dari tiga komponen utama, yaitu Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa, yang masing-masing memiliki fungsi strategis dalam memastikan alokasi anggaran sesuai kebutuhan.
Pendapatan Desa
| 1. Pendapatan Desa |
Anggaran |
| PAD (BUMDes) |
1.500.000 |
| Dana Desa (DD) |
357.380.000 |
| Alokasi Dana Desa (ADD) |
393.859.000 |
| Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) |
24.191.069 |
| Lain-lain Pendapatan Yang Sah (Bunga Bank) |
- |
| Jumlah Pendapatan |
776.930.069 |
Belanja Desa
Belanja Desa mencakup seluruh pengeluaran yang digunakan untuk melaksanakan berbagai program dan kegiatan, seperti:
| 2. Belanja Desa |
| a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
394.888.571 |
| 1. Belanja Siltap dan Tunjangan Tetap Kepala Desa |
45.000.000 |
| 2. Belanja Siltap dan Tunjangan Tetap Perangkat Desa |
135.600.000 |
| 3. Belanja Jaminan Sosial Kades dan Perangkat Desa |
4.100.000 |
| 4. Belanja Operasional Pemdes dan PTPKDes |
120.153.971 |
| 5. Belanja Tunjangan BPD |
63.000.000 |
| 6. Belanja Operasional BPD |
1.335.600 |
| 7. Pengelolaan Administrasi Kependudukan |
3.000.000 |
| 8. Belanja Opersional Sumber DD 3% |
10.520.000 |
| 9. Pengelolaan Tatapraja Pemerintahan |
12.179.000 |
| b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa |
313.802.500 |
| 1. Sub Bidang Pendidikan |
54.636.000 |
| 2. Sub Bidang Kesehatan |
54.790.000 |
| 3. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
122.745.000 |
| 4. Sub Bidang Kawasan Pemukimam |
26.431.500 |
| 5. Sub Bidang Perhubungan Komunikasi dan Informatika |
55.200.000 |
| c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa |
36.925.000 |
| 1. Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum |
12.000.000 |
| 2. Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan |
24.925.000 |
| d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa |
67.670.500 |
| 1. Sub Bidang Pertanian dan Peternakan |
54.000.000 |
| 2. Sub Bidang Koperasi, UMKM |
6.776.500 |
| 2. Sub Bidang Dukungan Penanamam Modal |
6.894.000 |
| e. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaaan Darurat dan Mendesak Desa |
4.800.000 |
| 1. Sub Bidang Keadaan Mendesak (BLT DD) |
4.800.000 |
| Jumlah Belanja |
818.086.571 |
| Surplus/Defisit |
- 41.156.502 |
Pembiayaan Desa
| 3. PEMBIAYAAN |
|
| Penerimaam Pembiayaaan/ SILPA 2025 |
41.156.502 |
| Silpa DD 2025 |
39.413.000 |
| Silpa ADD 2025 |
140.600 |
| Silpa Bunga Bank 2025 |
1.602.902 |
| Pengeluaran Pembiayaan |
|
| Penyertaan Modal Desa/ BUMDes |
|
| PEMBIAYAAN NETTO |
- 41.156.502 |
| |
|
| SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN |
- |
Tahapan Penyusunan Perdes APBDes 2026
Proses penyusunan APBDes dimulai dengan rancangan yang disusun oleh pemerintah desa berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Selanjutnya, rancangan ini dibahas bersama masyarakat dan BPD untuk mendapatkan masukan. Setelah disepakati, rancangan disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat untuk dievaluasi, guna memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi.
Sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas, dokumen APBDes dapat di akses umum untuk dapat secara bersama-sama mengetahui pengelolaan keuangan desa.
Untuk penjabaran APBDes akan dilakukan dengan Peraturan Kepala Desa sebagai landasan hukum pelaksanaan APBDes.
Nopti Rianah
03 November 2022 03:26:49
Semoga ini awal ikhtiar yang baik insyaAllah untuk menuju lebih baik, Satu Data Indonesia untuk Program...