Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan
PERDES No 5 Tahun 2019 Tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak

Lampiran
Perdes No 5 Tahun 2019 Tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak Desa Tanjung Eran
Mandi Angin, Beberapa waktu yang lalu Kepala Desa Tanjung Eran menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) tentang penertiban hewan ternak yang merupakan Kebijakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak Kabupaten Bengkulu Selatan .
Peraturan Desa ini mengatur tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak di Desa Tanjung Eran. Diharapkan setelah melalui sosialisasi yang dilakukan secara terus menerus,keberadaan hewan ternak di desa Tanjung Eran dapat tertib sehingga masyarakat dapat melakukan aktivitas pertanian tanpa rasa khawatir di ganggu oleh hewan ternak yang berkeliaran.



Nopti Rianah
03 November 2022 03:26:49
Semoga ini awal ikhtiar yang baik insyaAllah untuk menuju lebih baik, Satu Data Indonesia untuk Program...