Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan
PROFIL PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Tanjung Eran Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan dibentuk oleh Kepala Desa Tanjung Eran pada tanggal 6 Januari 2022, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 3b Tahun 2022.
Tugas PPID Desa Tanjung Eran sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepla Desa Tanjung Eran sebagai berikut:
- Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi;
- Pelayanan Informasi sesuai aturan yang berlaku;
- Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Pengujian Konsekuensi;
- Pengklasifikasian informasi dan atau cara pengubahannya;
- Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.



Nopti Rianah
03 November 2022 03:26:49
Semoga ini awal ikhtiar yang baik insyaAllah untuk menuju lebih baik, Satu Data Indonesia untuk Program...