Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan
PERDES NO 1 LKPJ 2025
..........
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA TANJUNG ERAN
Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa perlu dipertanggungjawabkan pelaksanaanya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realiasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2025;
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG ERAN
Dan
KEPALA DESA TANJUNG ERAN
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA TANJUNG ERAN TENTANG LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TANJUNG TAHUN 2025
........................



Nopti Rianah
03 November 2022 03:26:49
Semoga ini awal ikhtiar yang baik insyaAllah untuk menuju lebih baik, Satu Data Indonesia untuk Program...