Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan
SAH, RIFI YANUAR DILANTIK JADI BPD PAW WAKIL RANTAU TENANG
Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Tanjung Eran periode 2020 – 2025 telah dilaksanakan di Aula Kantor Camat Pino. Selasa (24/5)
Rifi Yanuar Hamidi dilantik oleh Asisten 1 Kabupaten Bengkulu Selatan, Yunizar Hasan atas nama Bupati. Rifi Yanuar dilantik sebagai anggota BPD PAW mewakili wilayah dusun Rantau Tenang mengantikan anggota BPD sebelumnya.
Yunizar Hasan, Asisten I Kab. Bengkulu Selatan mengambil sumpah dan melantik Rifi Yanuar Hamidi sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Selatan. Selanjutnya anggota BPD PAW yang telah dilantik sudah bisa melaksanakan wewenang, tugas, fungsi dan kewajiban sebagaimana di atur dalam Perundang-undangan bersama sama dengan Anggota BPD Tanjung Eran yang lain.
Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) bersamaan dengan Angota BPD lainnya sesuai dengan masa bakti yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sebelumnya. cett



Nopti Rianah
03 November 2022 03:26:49
Semoga ini awal ikhtiar yang baik insyaAllah untuk menuju lebih baik, Satu Data Indonesia untuk Program...