Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan
Kabar Baik, Pemdes Tanjung Eran Buka Lowongan Perangkat Desa Baru

Mandi Angin. Dalam rangka untuk pengisian kekosongan perangkat Desa di Pemerintah Desa Tanjung Eran untuk formasi jabatan Kasi Pemerintahan. Kepala Desa telah membentuk Tim Penjaringan Perangkat Desa dan Tim Penguji yang akan bekerja dalam proses seleksi calon perangkat desa.
Rudi Hartono, sebagai Penangung Jawab pelaksanaan penjaringan perangkat desa, menyampaikan bahwa dalam proses penjaringan perangkat desa ini telah di bentuk 2 (dua) tim, yang terdiri dari Tim Penjaringan dan Tim Penguji. Tim Penjaringan akan bertanggung jawab terhadap proses dan mekanisme penjaringan, mulai dari membuat tata tertib, menerima pendaftaran, menyaring berkas hingga melaksanakan proses ujian seleksi, tim Penjaringan terdiri dari 3 (tiga) orang dari Pemerintah Desa. Sedangkan Tim berikutnya adalah Tim Penguji yang bertugas untuk melakukan pengujian terhadap Calon perangkat Desa, mulai dari pembuatan naskah soal, pengkoreksian, ujian praktek, hingga perengkingan hasil seleksi. Tim Penguji terdiri 5 (lima) orang dari dinas/instansi terkait yang ditunjuk oleh pimpinannya masing-masing berdasarkan permohonan dari pemerintah desa. Kita berharap dengan mekanisme penjaringan perangkat desa secara terbuka dan melibatkan instansi terkait , akan mendapatkan SDM terbaik yang akan turut serta membangun Desa Tanjung Eran yang kita cintai ini, lanjut Rudi Hartono.
Tim Penjaringan Perangkat Desa sudah mulai bekerja untuk menyusun tata tertib penjaringan dan membuat pengumumam pencalonan perangkat desa. Pengumumam Pencalonan dan Tahapan pencalonan diumumkan secara terbuka ke masyarakat desa tanjung eran melalui media social yang dimiliki desa maupun di temple di tempat-tempat strategis di desa.
Pasal 3
Calon Perangkat Desa wajib memenuhi Persyaratan:
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memilihara keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
e. berusia paling rendah 20 (dua puluh tahun) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar.
f. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
g. berbadan sehat.
h. tidak pernah melakukan perbuatan asusila berdasarkan sanksi Hukum Adat dan/atau Keputusan Pengadilan.
Dokumen Pengumumam dapat di download.



Nopti Rianah
03 November 2022 03:26:49
Semoga ini awal ikhtiar yang baik insyaAllah untuk menuju lebih baik, Satu Data Indonesia untuk Program...