Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan
BPD Tanjung Eran

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang dipilih dan ditetapkan secara demokratis. Masa keanggotaan BPD selama enam tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Anggota BPD dapat dipilih kembali untuk masa keanggotaan paling banyak tiga kali baikk secara berturut-turut atau tidak.
Badan Permusyawaratan Desa menjadi badan permusyawaratan di tingkat Desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bersama pemerintah desa, BPD turut memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa. Hal itu menjadi bagian untuk meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
|
1. |
Ketua |
: |
YURIANTO |
|
2. |
Sekretaris |
: |
SADIKIN |
|
3. |
Anggota |
: |
RIDA ARYATI |
|
4. |
Anggota |
: |
SUPANDI |
|
5. |
Anggota |
: |
RIFI YANUAR H |



Nopti Rianah
03 November 2022 03:26:49
Semoga ini awal ikhtiar yang baik insyaAllah untuk menuju lebih baik, Satu Data Indonesia untuk Program...