Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan
PERDES No 6 tahun 2019 Tentang APBDes 2019

NASKAH KESEPAKATAN BERSAMA
ANTARA
PEMERINTAH DESA TANJUNG ERAN
DENGAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG ERAN
TANGGAL APRIL 2019
TENTANG
PERSETUJUAN BERSAMA ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TANJUNG ERAN
TAHUN ANGGARAN 2019
Yang bertanda tanggan dibawah ini:
Nama : Rudi Hartono
Jabatan : Kepala Desa Tanjung Eran Kec. Pino Kab. Bengkulu Selatan
Bertindak selaku dan atas nama Pemerintah Desa Tanjung Eran, Selanjutnya disebut Pihak Pertama;
Nama : Supardi
Jabatan : Ketua BPD
Bertidak atas nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Eran Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua;
Dengan ini menyatakan bahwa para pihak sepakat terhadap Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 dengan rincian sebagai berikut (terlampir)
Secara Lengkap Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 yang disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan naskah kesepakatan ini.
Demikain Naskah kesapakatan ini dibuat menjadi dasar dalam penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Desa Tahun anggaran 2019
..............................................
................................................................



Nopti Rianah
03 November 2022 03:26:49
Semoga ini awal ikhtiar yang baik insyaAllah untuk menuju lebih baik, Satu Data Indonesia untuk Program...