Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan
TUGAS DAN WEWENANG

Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai berikut:
- Tugas dan Fungsi Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Tugas : Memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Tanjung Eran.
Fungsi :
Pembina dan pengarah atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Tanjung Eran.
Pemberian pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah desa Tanjung Eran. - Tugas dan Fungsi PPID Desa Tanjung Eran
Tugas: Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa Tanjung Eran.
Fungsi :
a. Penghimpunan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Tanjung Eran
b. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh di Pemerintah Desa Tanjung Eran
c. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik
d. Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi



Nopti Rianah
03 November 2022 03:26:49
Semoga ini awal ikhtiar yang baik insyaAllah untuk menuju lebih baik, Satu Data Indonesia untuk Program...