Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan
Sosialisasi Permendagri 110 Tahun 2016 menuju Pemilihan BPD yang Demokratis
Pemerintah Desa Tanjung Eran adakan sosialisasi Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari kamis (19/12) yang bertempat di aula Kantor Desa Tanjung Eran. Acara ini dihadiri oleh Seluruh Perangkat Desa Tanjung Eran, Anggota BPD , Babinsa , Camat, DPMD dan masarakat desa Tanjung Eran.
Kegiatan Sosialisasi Pengisian Anggota BPD ini menghadirkan Camat Pino, Surahman,M.Kes yang menyampaikan materi tentang peranan dan fungsi BPD. Selanjutnya Pemerintah Desa juga menghadirkan pemateri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Hery Apriyadi, yang menyampaikan materi tentang Pengisian Anggota BPD.
Kepala Desa Tanjung Eran, Rudi Hartono, dalam sambutannya menyampaikan, masa jabatan BPD habis pada tahun depan tepatnya di bulan maret 2020, dan diwajibkan segera melakukan pemilihan anggota BPD yang baru.
"Saat ini, desa Tanjung Eran hanya memiliki jatah 5 orang dihitung berdasarkan jumlah penduduk", tambahnya.
Rudi Hartono juga menyampaikan, dari 5 itu harus terdapat satu perwakilan dari unsur perempuan. Selain itu, dia berharap, nantinya akan terpilih anggota BPD yang dapat mewakili aspirasi masyarakat desa Tanjung Eran.
Heri Apriyadi, Pemateri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam penyampaianya,memberikan pemahaman kepada seluruh peserta sosialisasi mengenai tahapan-tahapan pengisian BPD, persaratan hingga mekanisme pengisian anggota BPD yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. (34_L)



Nopti Rianah
03 November 2022 03:26:49
Semoga ini awal ikhtiar yang baik insyaAllah untuk menuju lebih baik, Satu Data Indonesia untuk Program...