Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan
BPD DAN PEMERINTAH DESA TANJUNG ERAN MENYEPAKATI RKPDES 2020
Mandi Angin. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tanjung Eran tahun 2020 telah memasuki tahap akhir. Pada hari ini, Kamis, 31 Oktober 2019 dimulai pukul 09.00 WIB telah diadakan musyawarah dalam rangka membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2019
BPD Desa Tanjung Eran bersama Pemerintah Desa menyelengarakan Musyawarah Penetapan RKPDes Tahun 2020, yang dihadiri oleh Kepala Desa, unsur Perangkat Desa, BPD, Lembaga Desa, serta wakil-wakil kelompok masyarakat.
Dalam Kesempatan ini Kepala Desa, Rudi Hartono, menyampaikan Ucapan terima kasih kepada Tim 11 Penyusun RKPDes tahun 2020, dan penyampaian terima kasih kepada anggota BPD, dan peserta rapat serta semua warga desa Tanjung Eran yang telah sama-sama membangun desa Tanjung Eran. Juga penyampaian terima kasih kepada Narasumber dari Kecamatan Pino yang nanti akan memberikan pengarahan secara lebih luas tentang perencanaan pembangunan di desa,.
Selanjutnya Narasumber dari Tim fasilitasi Kecamatan Pino menyampaikan pengarahan Bahwa berdasarkan Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, maka diharapkan setiap desa agar berjalan sesuai dengan tahapan/alur penyusunan RKP Desa dan Daftar Usulan Desa.
Setalah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa, menyepakati beberapa hal yang selanjutnya ditetapkan sebagai hasil keputusan musyawarah desa Menyepakati Rancangan RKPDes Tahun 2020, untuk ditetapkan menjadi RKPDes tahun 2020 dan dituangkan dalam Perdes RKPDes tahun 2020. cett



Nopti Rianah
03 November 2022 03:26:49
Semoga ini awal ikhtiar yang baik insyaAllah untuk menuju lebih baik, Satu Data Indonesia untuk Program...