Desa Tanjung Eran
Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan
Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2019
Mandi Angin, Sesuai dengan amanat peraturan dan perundang-undangan khususnya Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Eran Pino pada hari Senin, 16 Juli 2018 melaksanakan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2019 di Kantor Desa Tanjung Eran (Gedung BUMDes TIGA SERUMPUN). Acara ini dihadiri oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan PINO , Kapolsek, Bhabinkamtibmas, Babinsa , Pendamping Desa, Perangkat Desa, BPD , unsur-unsur lembaga kemasyarakatan, dan tokoh-tokoh masyarakat desa.
Musyawarah Desa Perencanaan ini di pandu oleh Sekretaris BPD, Sadikin yang di dampingi oleh Ketua BPD, Supardi dan seluruh anggota lainya.
Kasi PMD Kecamatan Pino, Bapak Dedek dalam sambutanya sekaligus membuka acara menyampaikan apesiasi bagi desa Tanjung Eran yang telah melaksanakan tahapan perencanaan desa sesuai aturan. Peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa juga sangat penting karena usulan-usulan kegiatan masuk dari masyarakat yang selanjutnya akan diproses sesuai dengan tahapan-tahapan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menjadi Rencana Kerja Pemerintah Desa. Disampaikan juga perubahan-perubahan pengelolaan keuangan desa dengan berlakunya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Agenda utama musyawarah desa ini adalah untuk mencermati Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk memilah dan mencermati kembali mana program kegiatan yang telah dijalankan, yang belum dijalankan, yang akan dijalankan, yang layak dijalankan dan tidak relevan lagi untuk dijalankan pada tahun 2019 ini. Selanjutnya dilaksanakan penetapan anggota tim verifikasi usulan-usulan masyarakat yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan RKP Desa Tahun 2019.
Dalam Musyawarah Desa ini juga disepakati pembentukan TIM Sebelas Penyusun RKP Tahun 2019. Dimana TIM 11 ini terdiri dari Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Wanita dan Perwakilan dari Lembaga Masyarakat Desa yang akan di koordinir oleh Sekretaris Desa sebagai Koordinator TIM.
Dengan terlaksananya musyawarah desa perencanaan pembangunan desa ini maka tahapan perencanaan pembangunan desa tahun 2019 telah dimulai.(cetta)



Nopti Rianah
03 November 2022 03:26:49
Semoga ini awal ikhtiar yang baik insyaAllah untuk menuju lebih baik, Satu Data Indonesia untuk Program...